Bunga
Bank merupakan suatu hal yang tidak asing bagi kita semua, beberapa ahli
mengaitkan bunga bank sebagai hal ribawi. Bank Syariah lahir untuk memberi
solusi atas permasalahan tersebut. Sistem bagi hasil menjadi solusi yang
ditawarkan perbankan syariah, tapi dalam prakteknya, bunga bank pada sistem
perbankan tidak bisa dihilangkan begitu saja, seakan-akan mereka tak mampu
tumbuh tanpa istilah bunga.
Sistem
bunga pada perbankan di Indonesia diwarisi dari perserikatan dagang belanda
(VOC) dan pemerintah hindia belanda pada tanggal 10 Oktober 1827. Istilah Bunga
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai bentuk imbalan jasa untuk
penggunaan uang atau modal yang dibayarkan pada waktu tertentu berdasarkan
ketentuan atau kesepakatan, umumnya dinyatakan sebagai persentase dari modal
pokok.
Sedangkan
Bank merupakan suatu lembaga intermediasi antara pihak yang kelebihan dana (investor)
dengan pihak yang kekurangan dana (debitur). Perbankan merupakan salah satu
lembaga yang teramat penting bagi kegiatan perekonomian manusia modern saat ini.
Di
indonesia kita mengenal dual system banking, yakni perbankan
konvensional dan perbankan syariah. Secara umum kedua sistem perbankan tersebut
berbeda, bank konvensional menawarkan sistem bunga sedangkan bank syariah menawarkan
sistem bagi hasil melalui presentase besaran nisbah sebagai pengganti sistem
bunga.
Menurut
Syarifuddin Prawiranegara, bunga bank itu termasuk riba. Riba sendiri adalah
suatu hasil transaksi yang mengandung pemerasan dan penipuan. Kegiatan
perkreditan sebenarnya suatu bentuk perdagangan, jika bunga sebagai produksi
laba terlalu tinggi dan diterima dari peminjam yang terpaksa, maka itu adalah
riba.
Konsep
riba dan bunga bank menurut Muhammad Dawam Raharjo secara harfiah adalah sama,
yaitu suatu yang bertambah. Namun secara istilah, keduanya jelas berbeda. Tambahan
dalam riba berbentuk suatu paksaan dan mengandung unsur madharat, sedangkan
tambahan dalam bentuk bunga bank lebih berkonotasi netral, artinya tambahan
tersebut berarti suka rela dan tidak mendatangkan madharat, bahkan dianggap
sebagai tambahan yang wajar.
Majlis
Ulama Indonesia (MUI) dalam sidang ijtima’ ulama komisi fatwa MUI pada tanggal
16 Desember 2003 memutuskan untuk keharaman bunga bank, hal ini disandarkan
dari Al-Qur’an yaitu QS Al-Baqarah : 278, An-Nisa’ :160. Sedangkan kriteria
bunga bank yang dikatakan riba apabila antara dua pihak dalam hutang piutang
terdapat kesepakatan bahwa yang berhutang (debitur) akan membayar bunga
(tambahan), terhitung sejak jatuh tempo pembayaran yang yang sudah dijanjikan
dan seterusnya, besarnya tambahan sejalan dengan waktu, tanpa melihat besar
kecilnya tingkat bunga tersebut dan tanpa mempertimbangkan pula tujuan
penggunaan kredit tersebut, apakah produktif atau konsumtif.
Perbankan
syariah lahir untuk memberikan solusi atas pratek ekonomi ribawi, dan sekaligus
menjadi alternatif perekonomian islam yang sesuai dengan syariah. Akhir-akhir
ini perkembangan lembaga keuangan syariah sangat pesat baik asuransi,koperasi,
pegadaian, lembaga pembiayaan dan khususnya perbankan.
Perbankan
syariah seharusnya bersih dari istilah bunga, karena kehadirannya menjadi
lembaga non bunga. Tapi dalam prakteknya, istilah bunga bank yang melekat pada
bank konvensional tidak bisa dilepaskan secara sepenuhnya dari kegiatan
perbankan syariah. Sampai saat ini, masih banyak perbankan syariah yang menyertakan
istilah bunga bank. Walaupun hanya untuk menyertakan presentase bagi hasil, hal
ini dilakukan agar masyarakat awam lebih mudah mengerti. Kurangnya pengetahuan
masyarakat awam mengenai istilah bagi hasil pada perbankan syariah, maka banyak
yang yang menggunakan cara menyetarakan bagi hasil (% nisbah) mereka ke
presentase bunga yang lebih bisa dimengerti oleh semua nasabah.
Yang
menjadi masalah, yakni sampai kapan cara seperti ini akan digunakan ?
sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat harus dilakukan, dan masyarakat pun
juga harus lebih terbuka dalam menerima sesuatu hal baru, agar praktek-praktek
yang seharusnya dihapuskan bisa segera dihapuskan.
Perlunya
kerjasama MUI, DPS, Perbankan, Praktisi, Masyarakat, dll untuk membangun
Perbankan yang benar-benar syariah tanpa bunga, mungkin akan memerlukan waktu
yang cukup lama, tapi bukan berarti suatu hal yang mustahil. Kita tunggu kebijakan
dan ketegasan pihak-pihak terkait, sukses untuk islamic banking demi
tegaknya sistem syariah dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar